[email protected] 081288815346

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya. ( Sumber Kemenkumham )

  • Apostille : Normal : 5 s/d 7 Hari Kerja Rp. 350.000 /dokumen.
  • Apostille : Urgent : 2 Hari Kerja Rp. 700.000 /dokumen.

Serahkan kepada kami ahlinya, menangani secara profesional & accountable setiap project pengurusan legalisasi dokumen.